Merubah Tampilan Blogger atau blogspot


Pada kesempatan ini saya memposting tentang cara untuk mengganti tampilan blog di blogger atau blogspot. Sebetulnya untuk merubah atau mengganti tampilan atau layout pada blogger atau blogspot adalah suatu hal yang sangat mudah. Tetapi saya ingat ketika dulu belum mempunyai ilmu tentang bagaimana cara untuk merubah tampilan blog saya ini yang menggunakan blogspot adalah hal yang sangat sulit saya lakukan. Saya terpaksa harus hunting di google untuk mencari cara mengganti tampilan blog dan merubah layout blogger saya ini.

Membeli Rumah Tanpa Uang


Ini sungguh gak masuk akal tapi memang benar ada dan baru saya temukan Rahasia Membeli Rumah Tanpa Uang !! Ini sungguh diluar dugaan saya. Diawali dengan rasa penasaran saya tentang Rahasia Membeli Rumah Tanpa Uang, sebuah kalimat yang sering saya temukan pada situs / blog yang mempunyai kategori properti timbulah keinginan untuk megnetahui kebenaran tentang Rahasia Membeli Rumah Tanpa Uang. Mulailah saya melakukan aktifitas browsing, aktifitas yang biasa saya lakukan sehari-hari namun khusus untuk hari itu saya hanya browsing dengan kata kunci Rahasia Membeli Rumah Tanpa Uang, rahasia membeli rumah tanpa modal, beli rumah tanpa modal malah dapat duit, dll pokoknya yang berkaitan dengan beli properti tapi tanpa merogoh kocek, kalopun merogoh kocek gak terlalu tinggi.

Bursa Saham


Di dalam sebuah pasar modal semacam Bursa Efek dan sejenisnya, ada hal-hal yang termasuk kategori haram dan ada juga yang tidak. Semau tergantung sejauh mana transaksi itu bisa selaras dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar transaksi dalam syariah Islam.
Prinsip dasarnya, sebuah pasar modal itu adalah tempat dimana bertemunya para pemilik modal (investor) dan para manager investasi (fund manager). Investasi sendiri sebenarnya adalah menanamkan modal para sektor tertentu baik sektor keuangan maupun sektor real pada periode waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang diharapkan (expected return).
Dalam pandangan syariah Islam, pada dasarnya sebuah investasi itu hukumnya halal dan syah, selama dalam teknisnya tidak terkandung hal-hal yang mengalahi prinsip dasar dari transaksi yang halal. Dalam Islam dikenal istilah mudharabah yaitu dua pihak yang melakukan kerja sama menguntungkan.

Suap / Sogok


Risywah (suap) secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan. (al-Misbah al-Munir - al Fayumi, al-Muhalla -Ibnu Hazm).

Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab sogokan akan membuat hukum menjadi oleng dan tidak adil. Selain itu tata kehidupan yang menjadi tidak jelas.

Hak Cipta


Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Dan khususunya di masa kini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. (lihat Qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait).
Namun dalam prakatek kesehariannya, ada juga hal-hal yang perlu diperhatikan selain demi kemashlahatan para pemilik hak cipta itu, yaitu hak para konsumen yang ternyata juga terhalang haknya untuk mendapatkan karya yang seharusnya.
Diantara pokok masalah itu antara lain :

Hak Cipta


Secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya. Dan khususunya di masa kini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi. (lihat Qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait).
Namun dalam prakatek kesehariannya, ada juga hal-hal yang perlu diperhatikan selain demi kemashlahatan para pemilik hak cipta itu, yaitu hak para konsumen yang ternyata juga terhalang haknya untuk mendapatkan karya yang seharusnya.
Diantara pokok masalah itu antara lain :

Kuis dan Undian


Kuis atau sayembara dalam literatur fiqih disebut dengan istilah 'Ju`al' dan hukumnya boleh. Pada hakikatnya praktek jual adalah seorang mengumumkan kepada khalayak bahwa siapa yang bisa mendapatkan barangnya yang hilang, akan diberi imbalan tertentu.
Dan ju`al ini berlaku untuk siapa saja tanpa harus ada kesepakatan antara pemberi hadiah dengan peserta lomba sebelumnya. Dengan dasar 'Ju`al' ini maka undian atau kuis dibolehkan Dalam sejarah, Al-Quran Al-Kariem menceritakan tentang kisah saudara Nabi Yusuf as yang mendapatkan pengumuman tentang hilangnya gelas / piala milik raja. Kepada siapa yang bisa menemukannya, dijanjikan akan mendapat hadiah.
Dalil yang membolehkannya adalah firman Allah SWT :
Maka tatkala telah disiapkan untuk mereka bahan makanan mereka, Yusuf memasukkan piala ke dalam karung saudaranya. Kemudian berteriaklah seseorang yang menyerukan: 'Hai kafilah, sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang mencuri'. Mereka menjawab, sambil menghadap kepada penyeru-penyeru itu: 'Barang apakah yang hilang dari pada kamu ?' Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya'. Saudara-saudara Yusuf menjawab 'Demi Allah sesungguhnya kamu mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri dan kami bukanlah para pencuri '. (QS Yusuf : 70- 73)

Bunga Bank


Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah :
1. Al-Quran
Al-Quran mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut
- Tahap Pertama
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.
Tahap Kedua
فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا. وأخذهم الربا وقد نهوا عنه وأكلهم أموال الناس بالباطل وأعتدنا للكافرين منهم عذابا أليما
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)

Bunga Bank


Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah :
1. Al-Quran
Al-Quran mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut
- Tahap Pertama
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.
Tahap Kedua
فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا. وأخذهم الربا وقد نهوا عنه وأكلهم أموال الناس بالباطل وأعتدنا للكافرين منهم عذابا أليما
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)

Bunga Bank


Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah :
1. Al-Quran
Al-Quran mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut
- Tahap Pertama
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.
Tahap Kedua
فبظلم من الذين هادوا حرمنا عليهم طيبات أحلت لهم وبصدهم عن سبيل الله كثيرا. وأخذهم الربا وقد نهوا عنه وأكلهم أموال الناس بالباطل وأعتدنا للكافرين منهم عذابا أليما
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)

Kredit dan Kartu Kredit


Kredit dibolehkan dalam hukum jual-beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.
Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut :

Asuransi


Islam memiliki sebuah sistem yang mampu memberikan jaminan atas kecelakaan atau mushibah lainnya melalui sistem zakat. Bahkan sistem ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional, karena sejak awal didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan. Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan juga tidak diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumah bantuan yang diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam daftar peerta tetapi berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya dalam musibah tersebut.
Dana yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini bersumber dari harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban zakatnya sebagai salah satu rukun Islam. Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat, orang-orang berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah uang tertentu kepada baitulmal sebagaimana di dalam Islam.

Multi Level Marketing


Multi Level Marketing adalah sebuah sistem penjualan yang belum pernah dikenal sebelumnya di dunia Islam. Leiteratur fiqih klasik tentu tidak memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru dalam dunia marketing.
Hukum Mengikuiti Bisnis MLM
Karena MLM itu masuk dalam bab Muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh. Merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.

Bai`ul Wafa`


Pengertian Bai` Wafa` adalah: Suatu transaksi (akad) jual-beli dimana penjual mengatakan kepada pembeli: saya jual barang ini dengan hutang darimu yang kau berikan padaku dengan kesepakatan jika saya telah melunasi hutang tersebut maka barang itu kembali jadi milikku lagi. ( Al Jurjani Ali bin Muhammad bin Ali, Kitab At Ta`rifaat, p. 69 )
Menurut Ibnul `Abidin, Bai` Al Wafa` adalah: Suatu akad dimana seorang yang membutuhkan uang menjual barang yang tidak dapat dipindah-pindah (real estate/property /`aqar) dengan kesepakatan kapan ia dapat mengembalikan harga barang tersebut maka ia dapat meminta kembali barang itu. (lihat; Ibnul `Abidin, Raddul Muhtar, vol.iv/p.257, Majallah Al Ahkam Al `Adliyah, materi no. 118, 396-403).
Atau: seorang yang membutuhkan uang menjual real estate/real property (barang yang tidak dapat dipindah-pindahkan seperti; rumah) dengan kesepakatan jika ia dapat melunasi (mengembalikan) harga tersebut maka ia dapat mengambil (memiliki) kembali barang itu. ( Sayyid Sabiq, Fiqh Assunnah, vol.iii / p.166 )

Bai` atau jual-beli


Bai` atau jual-beli adalah akad yang dihalalkan dan disyari`atkan Islam. Baik dengan harga tunai atau dengan kredit.
Allah swt berfirman:
Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba`(QS. Al-Baqarah 275).
Namun ada juga jual-beli atau bisnis yang dilarang dalam Islam, diantaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan an-Nasa`i:
Rasulullah saw. melarang penjualan dengan dua transaksi pada satu barang` .

Uang muka


Uang muka dalam istilah fiqih dikenal dengan  al-Urbuun (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, Urbaan (الأربان), ‘Urbaan (العربان) dan Urbuun الأربون)) Secara bahasa artinya yang jadi transaksi dalam jual beli.
Berkata penulis kitab Al Mishbah Al Munier (hal. 401),
“Al Arabun dengan difathahkan huruf ‘Ain dan Ra’nya. Sebagian ulama menyatakan, yaitu seorang membeli sesuatu atau menyewa sesuatu dan memberikan sebagian pembayarannya atau uang sewanya kemudian menyatakan, ‘Apabila transaksi sempurna maka kita hitung ini sebagai pembayaran dan bila tidak maka itu untukmu dan aku tidak meminta kembali darimu.’  Dikatakan Al ‘Urbun dengan wazan ‘Ushfur dan Al ‘Urbaan dengan huruf nun asli.

Hawalah


Secara bahasa hawalah atau hiwalah bermakna berpindah atau berubah. Dalam hal ini terjadi perpindahan tanggungan atau hak dari satu orang kepada orang lain. Dalam istilah para fukoha hawalah adalah pemindahan atau pengalihan penagihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Batasan ini dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya A meminjamkan sejumlah uang kepada B dan B sebelumnya telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk lebih menyederhanakan persoalan, kita asumsikan bahwa hutang C pada B sama jumlahnya dengan hutang B pada A. Ketika A menagih hutang kepada B, ia mengatakan kepada A bahwa ia memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B memberitahukan kepada A dan ia dapat menagihnya kepada C dengan catatan ketiga-tiga orang itu menyepakati perjanjian hawalah dahulu.

Waqaf


Waqaf itu sejenis ibadah maliyah yang speksifik. Asal katanya dari kata wa-qa-fa (وقف) yang artinya tetap atau diam. Maksudnya adalah bahwa seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.
2. Masyru'iyah Waqaf
َعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :  أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى اَلنَّبِيَّ ص يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا  فَقَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ  إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالا قَطُّ هُوَ أَنْفَس عِنْدِي مِنْه ُ  قَالَ : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا  وَتَصَدَّقْتَ بِهَا .قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ غَيْرَأَنَّهُ لا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلا يُورَثُ وَلا يُوهَبُ فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي اَلْفُقَرَاءِ وَفِي اَلْقُرْبَى وَفِي اَلرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اَللَّهِ وَابْنِ اَلسَّبِيلِ وَالضَّيْفِ  لا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ صَدِيقاً غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالا-  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  
Dari Abdullah bin Umar ra berkata bahwa Umar bin al-Khattab mendapat sebidang tanah di khaibar. Beliau mendatangi Rasulullah SAW meminta pendapat beliau,"Ya Rasulallah, aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang belum pernah aku dapat harta lebih berharga dari itu sebelumnya. Lalu apa yang anda perintahkan untukku dalam masalah harta ini?". Maka Rasulullah SAW berkata,"Bila kamu mau, bisa kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasil panennya. Namun dengan syarat jangan dijual pokoknya (tanahnya), jangan dihibahkan, jangan diwariskan". Maka Umar ra bersedekah dengan hasilnya kepada fuqara, dzawil qurba, para budak, ibnu sabil juga para tetamu. Tidak mengapa bila orang yang mengurusnya untuk memakan hasilnya atau memberi kepada temannya secara makruf, namun tidak boleh dibisniskan atau  (HR. Muttafaq 'alaihi)

Luqathah


Luqathah secara bahasa bisa disebutkan dengan 4 sebutan menurut Ibnu Malik, seorang ahli ilmu nahwu (grammar bahasa arab).
Pertama : (لقاطة) Luqaathah, yaitu dengan memanjangkan huruf qaaf.
Kedua, (لقطة) Luqthah, yaitu dengan mendhammahkan huruf laam dan mensukunkan huruf qaaf.
Ketiga, (لقطة) Luqathah, sebagaimana yang akan kita pakai dalam kuliah ini.
Keempat, [لقط] Laqath.
Secara bahasa adalah sesuatu yang ditemukan. Sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :
فالتقطه آل فرعون
Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir'aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. (QS. Al-Qashash : 8)

Muzara'ah dan Mukharabah


Apabila seorang muslim memiliki tanah pertanian, maka dia harus memanfaatkan tanah tersebut dengan bercocoktanam. Islam  tidak menyukai dikosongkannya tanah pertanian itu, sebab hal tersebut berarti menghilangkan nikmat dan membuang-buang harta, sedang Rasulullah s.a.w. melarang keras disia-siakannya harta. Pemilik tanah ini dapat memanfaatkannya dengan berbagai cara. Baik dengan ditanami sendiri atau pun dengan bekerjasama dengan pihak lain.
Kemungkiann pertama adalah dengan diurus sendiri. Pemilik lahan dengan tenaganya sendiri atau membayar upah karyawan menanami lahannya tumbuh-tumbuhan atau ditaburi benih kemudian disiram dan dipelihara. Begitulah sampai keluar hasilnya.

Syirkah

Syirkah dalam fiqih Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan hukumnya.
1. Definisi
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.
Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).
2. Masyru'iyah
Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada yang lain.
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah. (QS. Al-Anfal: 41).

Syirkah

Syirkah dalam fiqih Islam ada beberapa macam: di antaranya yang kembali kepada perjanjiannya, dan ada juga yang kembali kepada kepemilikan. Dari sisi hukumnya menurut syariat, ada yang disepakati boleh, ada juga yang masih diperselisihkan hukumnya.
1. Definisi
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.
Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).
2. Masyru'iyah
Syirkah disyariatkan berdasarkan Al-Quran Al-Kariem, As-Sunnah dan Al-Ijma'.
فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ
tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…" (QS. An-Nisa: 12).
Saudara-saudara seibu itu bersekutu atau beraliansi dalam memiliki sepertiga warisan sebelum dibagi-bagikan kepada yang lain.
وَاعْلَمُواْ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَيْءٍ فَأَنَّ لِلّهِ خُمُسَهُ
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah. (QS. Al-Anfal: 41).

Istishna'


Istishna' (استصناع) adalah bentuk ism mashdar dari kata dasar istashna'a-yastashni'u (اتصنع - يستصنع). Artinya meminta orang lain untuk membuatkan sesuatu untuknya. Dikatakan : istashna'a fulan baitan, meminta seseorang untuk membuatkan rumah untuknya.[1]
Sedangkan menurut sebagian kalangan ulama dari mazhab Hanafi, istishna' adalah (عقد على مبيع في الذمة شرط فيه العمل). Artinya, sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat mengerjakaannya. Sehingga bila seseorang berkata kepada orang lain yang punya keahlian dalam membuat sesuatu,"Buatkan untuk aku sesuatu dengan harga sekian dirham", dan orang itu menerimanya, maka akad istishna' telah terjadi dalam pandangan mazhab ini.[2]
Senada dengan definisi di atas, kalangan ulama mazhab Hambali menyebutkan (بيع سلعة ليست عنده على وجه غير السلم). Maknanya adalah jual-beli barang yang tidak (belum) dimilikinya yang tidak termasuk akad salam. Dalam hal ini akad istishna' mereka samakan dengan jual-beli dengan pembuatan (بيع بالصنعة).[3]

Salam ( Pemberian )


Istilah salam sering juga disebut dengan salaf. Di kebanyakan hadits nabawi, istilah yang nampaknya lebih banyak digunakan  adalah salaf. Namun dalam kitab fiqih, lebih sering digunakan salam.
1.1. Bahasa
Secara bahasa, salam (سلم) adalah al-i'tha' (الإعطاء) dan at-taslif (التسليف). Keduanya bermakna pemberian.[1] Ungkapan aslama ats-tsauba lil al-khayyath bermakna : dia telah menyerahkan baju kepada penjahit.  [2]
1.2. Istilah Syariah
Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya menjadi   : (بيع موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا). Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.
Dengan bahasa yang mudah, akad salam itu pada hakikatnya adalah jual-beli dengan hutang. Tapi bedanya, yang dihutang bukan uang pembayarannya, melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayarannya justru diserahkan tunai.
Jadi akad salam ini kebalikan dari kredit.  Kalau jual-beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salaf, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.

Ijarah


Secara bahasa, ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan. Ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikian pokok benda itu tetap pada pemiliknya.
Transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Gadai ( Rahn )


Kelebihan pegadaian dibanding bank, secara umum, adalah dalam hal kemudahan dan kecepatan prosedur. Pegadai (nasabah) tinggal membawa barang yang cukup berharga, kemudian ditaksir nilainya, dan duit pun cair. Praktis, sehingga sangat menguntungkan buat mereka yang butuh dana cepat.
Sedangkan perbedaan gadai syariah dengan konvensional adalah dalam hal pengenaan bunga. Pegadaian syariah menerapkan beberapa sistem pembiayaan, antara lain qardhul hasan (pinjaman kebajikan), dan mudharabah (bagi hasil) Bukan tanpa alasan mereka tertarik untuk menggarap gadai ini. Di samping alasan rasional, bahwa gadai ini memilki potensi pasar yang besar, sistem pembiayaan ini memang memiliki landasan syariah. Apalagi terbukti, di negara–negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti di Timur Tengah dan Malaysia, pegadaian syariah telah berkembang pesat.

JUAL BELI DALAM ISLAM


Perdagangan atau jual-beli dalam bahasa arab sering disebut dengan kata al-bai', al-tijarah, atau al-mubadalah. Sebagaimana firman Allah SWT : يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُور Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi (QS. Fathir : 29) Secara bahasa, jual-beli atau al-bai'u berarti muqabalatu syai'im bi syai'in (مقابلة شيء بشيء). Artinya adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. [1] Al-Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan jual-beli adalah (مقابلة مال بمال تمليكا) yang berarti : tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan.[2] Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa jual-beli sebagai (مبادلة المال بالمال تمليكا وتملكا), yang artinya pertukaran harta dengan harta dengan kepemilikan dan penguasaan.[3] Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jual-beli adalah : "menukar barang dengan barang atau menukar barang dengan uang, yaitu dengan jalan melepaskan hak kepemilikan dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan".

HUKUM RIBA' DALAM ISLAM


Secara bahasa riba berarti tambahan (ziyadah). Dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta. Sebagian ulama ada yang menyandarkan definisi’ riba’ pada hadits yang diriwayatkan al-Harits bin Usamah Dari Ali bin Abi Thalib, yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Setiap hutang yang menimbulkan manfaat adalah riba”. Pendapat ini tidak tepat, karena, hadits itu sendiri sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Jumhur ulama tidak menjadikan hadits ini sebagai definisi riba’, karena tidak menyeluruh dan lengkap, disamping itu ada manfaat yang bukan riba’ yaitu jika pemberian tambahan atas hutang tersebut tidak disyaratkan. B. Sejarah Riba Riba memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak bangsa Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman: فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (QS an-Nisaa’ 160-161) الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)

Interaksi Sosial



Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi. Ada aksi dan ada reaksi. Pelakunya lebih dari satu. Individu vs individu. Individu vs kelompok. Kelompok vs kelompok dll. Contoh guru mengajar merupakan contoh interaksi sosial antara individu dengan kelompok. Interaksi sosial memerlukan syarat yaitu Kontak Sosial dan Komunikasi Sosial.
Kontak sosial dapat berupa kontak primer dan kontak sekunder. Sedangkan komunikasi sosial dapat secara langsung maupun tidak langsung. Interaksi sosial secara langsung apabila tanpa melalui perantara. Misalnya A dan B bercakap-cakap termasuk contoh Interaksi sosial secara langsung. Sedangkan kalau A titip salam ke C lewat B dan B meneruskan kembali ke A, ini termasuk contoh interaksi sosial tidak langsung.
Faktor yang mendasari terjadinya interaksi sosial meliputi imitasi, sugesti, identifikasi, indenifikasi, simpati dan empati Imitasi adalah interaksi sosial yang didasari oleh faktor meniru orang lain. Contoh anak gadis yang meniru menggunakan jilbab sebagaimana ibunya memakai. Sugesti adalah interaksi sosial yang didasari oleh adanya pengaruh. Biasa terjadi dari yang tua ke yang muda, dokter ke pasien, guru ke murid atau yang kuat ke yang lemah. Atau bisa juga dipengaruhi karena iklan.

Metodelogi Dakwah Islam


Yang  melatar belakangi bagi kami dalam  menulis uraian singkat ini ialah agar para da’i  yang akan berdakwah tidak hanya bermodalkan tekad dan niat kuat semata, tetapi sebelumnya meraka telah membekali diri mereka dengan  illmu-ilmu dakwah maupun cara-cara dakwah tersebut.
Sehingga yang terjadi di lapangan nantinya mereka tidak di  lecehkan oleh para masyarakat di karenakan kurangnya ilmu pengatahuan yang di miliki da’i tersebut. Sebagai contoh, telah banyak di kalangan masyarakat yang ingin tampil di mimbar-mimbar  guna untuk menyampaikan dakwahnya, tetapi karna kurangnya ilmu yang di milikinya sehingga tidak sedikit dari para jama’ahnya yang tidak menghiraukannya.

Media Dakwah Islam


Berdakwah pada zaman sekarang tidak hanya bisa dilakukan oleh para mubaligh dimasjid, tetapi bisa dilakukan dengan banyak cara dan banyak tempat banyak media yang bisa digunakan pada zaman sekarang sebagai media dakwah seperth Televisi, Koran, majalah, Buku, lagu dan internet. seperti yang dilakukan oleh beberapa group musik nasyid yang menggunakan lagu sebagai media dakwah.

Dakwah juga bisa dilakukan melalui sebuah tulisan seperti cerpen, cerbung, cergam dan bahkan novel bisa disisipkan nilai-nilai dakwah didalamnya. Beberapa penulis juga sudah melakukan hal ini. Dan bahkan sekarangpun beberapa ustadz juga telah menulis buku hal ini tentunya juga sebagai suatu media dakwah. Sehingga diharapkan dakwah yang berupa nasehat ajakan untuk kemaslahatan umat bisa sampai kepada seluruh lapisan golongan masyarakat Yang memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan yang berbeda-beda.

Sejarah Sembilan Wali


“Walisongo” berarti sembilan orang wali”
Mereka adalah Maulana Malik Ibrahim, Sunan Ampel, Sunan Giri, Sunan Bonang, Sunan Dradjad, Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Muria, serta Sunan Gunung Jati. Mereka tidak hidup pada saat yang persis bersamaan. Namun satu sama lain mempunyai keterkaitan erat, bila tidak dalam ikatan darah juga dalam hubungan guru-murid
Maulana Malik Ibrahim yang tertua. Sunan Ampel anak Maulana Malik Ibrahim. Sunan Giri adalah keponakan Maulana Malik Ibrahim yang berarti juga sepupu Sunan Ampel. Sunan Bonang dan Sunan Drajad adalah anak Sunan Ampel. Sunan Kalijaga merupakan sahabat sekaligus murid Sunan Bonang. Sunan Muria anak Sunan Kalijaga. Sunan Kudus murid Sunan Kalijaga. Sunan Gunung Jati adalah sahabat para Sunan lain, kecuali Maulana Malik Ibrahim yang lebih dahulu meninggal.
Mereka tinggal di pantai utara Jawa dari awal abad 15 hingga pertengahan abad 16, di tiga wilayah penting. Yakni Surabaya-Gresik-Lamongan di Jawa Timur, Demak-Kudus-Muria di Jawa Tengah, serta Cirebon di Jawa Barat. Mereka adalah para intelektual yang menjadi pembaharu masyarakat pada masanya. Mereka mengenalkan berbagai bentuk peradaban baru: mulai dari kesehatan, bercocok tanam, niaga, kebudayaan dan kesenian, kemasyarakatan hingga pemerintahan.

SARANA (WASILAH) DALAM BERDAKWAH



Dakwah adalah kewajiban setiap muslim yang harus dilakukan secara berkesinambungan, yang bertujuan kahir mengubah perilaku manusia berdasarkan pengetahuan dan sikap yang benar yakni untuk membawa manusia mengabdi kepada Allah swt secara total. Sebagai suatu aktivitas, dakwah berupaya mengubah suatu situasi tertentu kepada situasi yang lebih baik menurut ajaran Islam. Dengan kata lain dakwah, berarti menyampaikan konsepsi Islam kepada manusia mengenai pandangan dan tujuan hidup di dunia ini.
Adapun dalam makalah ini terkhusus akan membahas yaitu tentang sarana (wasilah) di dalam berdakwah berdasarkan hadits rasulullah SAW.

Dakwah


a. Latar Belakang
Dakwah seharusnya menjadi komitmen setiap muslim untuk menyebarkan Islam kepada orang-orang terdekatnya dan menyebar ke lingkungannya. Dakwah seperti ini tidak harus menunggu seseorang menjadi pakar. Kalau dakwah harus menunggu menjadi seorang pakar agama, maka Islam akan kalah dengan orang-orang non-muslim yang sangat gencar menyebarkan ajarannya dengan mengerahkan semua potensi pemeluknya.
Dalam menyampaikan dakwah harus mengetahui dan memahami asas-asas yang dijadikan pijakan berdakwah sehingga dakwah akan berjalan dengan baik. Dalam makalah ini akan dibahas salah satu rukun dakwah, yaitu materi dakwah yang merupakan komponen yang penting dalam menentukan keberhasilan dakwah.
b. Rumusan Masalah

1. Tuntutan Dakwah
2. Materi Dakwah
3. Pengembangan Materi Dakwah

SEJARAH DAKWAH ISLAM SEBELUM MASA PENJAJAHAN (MASA WALI)



Telah masyhur di kalangan sejarawan, ulama, dan tokoh lainnya bahwa Islam tersebar luas di Indonesia atas jasa Walisongo dan murid-muridnya. Sebelumnya, usaha dakwah telah dilakukan orang, tapi lingkupnya sangat terbatas.
Harian Duta Masyarakat mengungkap, sebenarnya Islam masuk Nusantara sejak zaman Rasulullah. Yakni berdasarkan literatur kuno Tiongkok, sekitar tahun 625 M telah ada sebuah perkampungan Arab Islam di pesisir Sumatera (Barus). Kemudian Marcopolo menyebutkan, saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H/1292 M, telah banyak orang Arab menyebarkan Islam. Begitu pula Ibnu Bathuthah, pengembara muslim, yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H/1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafii. Tapi baru abad 9 H (abad 15 M) penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Masa itu adalah masa dakwah Walisongo.[1]

MUDHARABAH



1. Definisi
Mudharabah dalam bahasa Arab merupakan bentuk wazan مفاعلة dari kata ضرب, yang berarti [1] memukul dan [2] melakukan perjalanan.[1]
Dalam hal ini yang lebih digunakan adalah melakukan perjalanan, dimana di masa Rasulullah SAW, mengadakan perjalanan itu identik dengan melakukan perniagaan atau perdagangan.
Sedangkan dalam ilmu fiqih, mudharabah didefinisikan sebagai
 عَقْدُ شِرْكَةٍ فِي الرُّبْحِ بِمَالٍ مِنْ جَانِبٍ وَعَمَلٍ مِنْ جَانِبٍ
Yaitu: “akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari satu pihak dan kerja dari pihak lain”.
2. Masyru'iyah
Mudharabah adalah akad yang dibolehkan dalam syariah Islam berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma' para Fuqaha.
2.1. Al-Quran Al-Kariem
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an (QS. Al Muzammil : 20)
2.2. As-Sunnah
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ :كَانَ العَبّاسُ بنِ عَبْدِ المطَّلِب رَضي اللّه عنه إِذَا دَفَعَ مَالاً مُضَارَبَةً اشْتَرَطَ عَلىَ صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْراً وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِياً وَلاَ يَشْتَرِي بِهِ ذَاتَ كَبِدٍ رَطبةٍ فَإِنْ فَعَلَ فَهُوَ ضَامِنٌ فَرُفِعَ شَرْطَهُ إِلىَ رَسُولِ اللّهِ ص فَأَجَازَهُ
Dari Ibnu Abbas RA bahwa Al-Abbas bin Abdil Mutthalib RA bila menyerahkan harta secara mudharabah mensyaratkan kepada rekannya untuk tidak membawa harta itu melewati laut, atau menuruni lembah dan tidak membelanjakan hewan yang punya hati kering. Dia rekannya menyetujui syarat itu maka dia menjaminnya. Maka diangkatlah syarat itu kepada Rasulullah SAW dan beliau SAW membolehkannya (HR. Al-Baihaqi)

Perkembangan Teori Manajemen



A. TEORI DAN ALIRAN MANAJEMEN
Mempelajari teori manajemen membatu kita menjadi seorang manajer yang efektif dalam mengelola organisasi yang semakin kompleks dewasa ini. Manajemen merupakan disiplin ilmu yang berfokus pada hasil yang mudah dilaksanakan. Teori adalah kumpulan prinsip yang disusun secara sistematis. Sedangkan konsep adalah simbol yang dipakai untuk menjelaskan pengertian tertentu dalam teori.
Teori mengarahkan keputusan Manajemen. Mempelajari teori membantu mamahami proses yang pokok dan dapat memilih suatu tindakan yang efektif. Pada hakikatnya suatu teori merupakan kelompok asumsi-asumsi yang koheren/ logis, yang menjelaskan antara dua atau lebih fakta yang dapat di observasi. Teori yang absah, dapat memprediksi apa yang akan terjadi pada situasi tertentu. Dengan pengetahuan ini, dapat menerapkan teori manajemen yang berbeda terhadap situasi yang berbeda.

PENDEKATAN HISTORIS NORMATIVITAS

 Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa secara umum studi islam bertujuan untuk menggali kembali dasar-dasar dan pokok-pokok ajaran islam sebagaimana yang ada dalam sumber dasar yang bersifat hakiki, universal dan dinamis serta abadi (eternal), untuk dihadapkan atau dipertemukan dengan budaya dan dunia modern, agar mampu memberikan alternatif pemecah permasalahan yang dihadapi oleh umat manusia pada umumnya dan umat islam pada khususnya.
a.      Pengertaia Historisitas dan normativitas
            Dalam kamus umum bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadaminta mengatakan sejarah /historis adalah kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi. Definisi tersebut terlihat menekankan kepada materi peristiwanya tanpa mengaitkan dengan aspek lainnya. Sedangkan dalam pengartian yang lebih komprehensif suatu peristiwa sejarah perlu juga di lihat siapa yang melakukan peristiwa tersebut, dimana, kapan, dan mengapa peristiwa tersebut terjadi
Kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma ajaran, acuan, ketentuan tentang  masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Pada aspek normativitas, studi Islam agaknya masih banyak terbebeni oleh misi keagamaan yang bersifat memihak sehingga kadar muatan analisis, kritis, metodologis, historis, empiris terutama dalam menelaah teks-teks atau naskah keagamaan produk sejarah terdahulu kurang begitu ditonjolkan, kecuali dalam lingkungan peneliti tertentu yang masih sangat terbatas.

SEJARAH PERADABAN ISLAM DAULAH ABBASIAH
(KEMUNDURANNYA)
Sejak abad ke-7 masehi bangsa arab dengan cepat sekali menguasai satu persatu wilayah kemajuan dunia saat itu sampai mereka pernah menjadi penguasa yang sangat kuat dimana peta kekuatan islam melebar sampai Asia, Afrika, dan Eropa Barat daya. Kecepatan arus ekspansi tersebut dengan kemunduran islam (11 M) lebih cepat daripada fase ekspansi. Ibn Khaldun membatasi keberadaan sebuah dinasti yang bertahan sampai sekitar 100 tahun.[1] Dinasti Abbasiah pun tidak luput dari aturan itu. Walaupun Dinasti Abbasiah berkuasa selama lima abad (750-1258 M), kemegahan dinasti ini dalam waktu yang relave tidak panjang dan bahkan sempat menempatkan dirinya sebagai Negara terkuat dan tertinggi ketika itu, ternyata akhirnya kejayaan itu mencapai kulminasi, pasca kekuasaan khalifah Wasiq (842-847 M).[2]

contoh proposal beasiswa


Lampiran       :           1 (satu) berkas
Perihal            :           Permohonan Beasiswa
Kepada Yth   :           Dinas  Pendidikan Kab. Indragiri Hilir




Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan bahwa saya adalah salah seorang mahasiswa asal Propinsi Riau Kabupaten Indragiri Hilir yang sedang menuntut ilmu di Fakultas Agama Islam. di Perguruan tinggi STAIL, Surabaya- semester lima (V). Saat ini saya bertempat tinggal di Ponpes Hidayatullah Jl. Kejawan Putih Laguna Surabaya.
Sehubungan kebutuhan akan peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendidikan, maka saya memberanikan diri untuk mengajukan permohonan beasiswa kepada bapak. Besar harapan saya agar bapak berkenan untuk memberikan bantuan. Atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih.