SARANA (WASILAH) DALAM BERDAKWAH



Dakwah adalah kewajiban setiap muslim yang harus dilakukan secara berkesinambungan, yang bertujuan kahir mengubah perilaku manusia berdasarkan pengetahuan dan sikap yang benar yakni untuk membawa manusia mengabdi kepada Allah swt secara total. Sebagai suatu aktivitas, dakwah berupaya mengubah suatu situasi tertentu kepada situasi yang lebih baik menurut ajaran Islam. Dengan kata lain dakwah, berarti menyampaikan konsepsi Islam kepada manusia mengenai pandangan dan tujuan hidup di dunia ini.
Adapun dalam makalah ini terkhusus akan membahas yaitu tentang sarana (wasilah) di dalam berdakwah berdasarkan hadits rasulullah SAW.

1.      Pengertian Sarana/Media Dakwah(wasilah dakwah)
Kata sarana sering juga diartikan sama dengan “media” yang berasal dari bahasa latin “medius” yang berarti “perantara”. Secara etimologis sarana adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan[1].Secara terminologi, media adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan komunikator kepada khalayak[2].Wilbur Schramm didalam bukunya Big media Little Media.1977, mendefinisikan media seagai teknologi informasi yang dapat digunakan dalam pengajaran.[3] Secara bahasa arab media/wasilah yang bisa berarti al-wushlah,at attishad yaitu segala hal yang dapat menghantarkan terciptannya kepada sesuatu yang dimaksud.[4]
            Dari beberapa pendapat di atas maka dapat diberikan pengertian secara rasional dari sarana dakwah yaitu segala sesuatu yang dipergunakan atau menjadi menunjang dalam berlansungnya pesan dari komunikan (da’i) kepada kalayak. Atau dengan kata lain bahwa segala sesuatu yang dapat menjadi penunjang/alat dalam proses dakwah yang berfungsi mengefektifkan penyampaian ide (pesan) dari komunikator (da’i) kepada komunikan (khalayak).



2.      Macam-macam sarana dakwah yang pernah dilakukan pada masa rasulullah dalam melaksanakan misi dakwah;

a.      Surat menyurat
             Surat adalah suatu media komunikasi yang digunakan untuk menyanpaikan informasi tertulis oleh suatu pihak ke pihak lain. Surat merupakan lembaran kertas yang ditulis atas nama pribadi penulis atau atas nama kedudukannya dalam organisasi untuk berbagai kepentingan.
            Salah satu media yang digunakan dalam menyampaikan visi dakwah islam pada masa Rasulullah ialah surat.
عن ابن أسحاق نص كتاب كتبه النبي صلي الله عليه وسلم أللي النجاشى بسم الله الرحمن الرحيم.هذا كتاب من محمد رسول الله الى النجاشى, الأصحم عظيم الحبشة, سلا م على من اتبع الهدى, وامن بالله ورسوله, وشهد أن لا إله إلالله وحد لا شريك له, لم يتخذ صاحبه ولا ولدا, وأن محمدا عبده ورسوله, وأدعوك بدعاية الإسلام, فإنى أنا رسوله فأسلم تسلم.
Artinya:
Dari ibnu ishak menceritakan tulisan nabi saw kepada najasi “Bismillah hirahmaanirhim, ini adalah sebuah tulisan dari muhammad utusan Allah kepada najasi penguasa habasyah yang mulia, keselamatan bagi siapa yang mengikuti petunjuk dan beriman kepada rasulunya dan bersaksi bahwah tiada tuhan selain Allah yang maha esa tiada sekutu baginya, tidak mengambilkannya seorang teman dan anak, dan sesungguhnya muhammad hamba dan utusannya, dan saya menyeru mu dengan seruan islam, maka sesungguhnya saya adalah utusan Allah, maka masuk islamlah kamu niscaya kamu selamat (HR.Baihaki)
            Menurut Al-Mubarakfury pada awal-awal tahun kekenam ketika rasulullah kembali dari perjanjian Hudaibiyah, Rasullullah menulis surat ini kepada raja Habasyah seraya mengajaknya untuk masuk islam.[5] Dapat disimpulakan bahwa sarana yang digunakan Rasulullah pada saat itu adalah surat dalam misinya menyampaikan ajaran islam.

b.      Nikah
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم حَمِدَ اَللَّهَ , وَأَثْنَى عَلَيْهِ , وَقَالَ : لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ , وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ , وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ , فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." (HR.Muttafaq Alaihi)
Menurut Drs. Ahmad Yani, Ketua LPPD Khairu Ummah, pernikahan bisa menjadi sarana dakwah yang efektif. Karenanya Rasulullah saw diperintahkan untuk menikah lagi dengan beberapa wanita untuk membuka jalur dakwah dan menguatkan bangunan dakwah yang sudah ada. Oleh karena itu, pernikahan tidak hanya kita pahami sebagai bertemunya dua orang lelaki dan perempuan, tetapi juga mempertemukan dua keluarga besar, bahkan bisa jadi dua suku dan bangsa yang sangat potensial bagi penguatan dakwah. Dalam konteks inilah, dakwah keluarga harus dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada dan momentum yang tidak boleh berlalu begitu saja.[6]
c.       Jihad fi sabilillah
Abuya Sheikh Imam Ashaari Muhammad at-Tamimi, dalam bukunya bertajuk Aqidah Mukmin I telah mentakrifkan arti perjuangan jihad fisabilillah (dalam waktu aman) adalah sebagaimana berikut: Perjuangan jihad fisabilillah ialah perjuangan yang benar-benar kerana Allah dan untuk Allah semata-mata. Ia-nya benar-benar satu jihad menegakkan agama Allah dan hukum-hakam Allah samata melibatkan yang wajib, yang sunat, yang makruh maupun yang Haram. Mana-mana hukum yang harus diperjuangkan agar menjadi ibadah.[7]
وَعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( جَاهِدُوا اَلْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ, وَأَنْفُسِكُمْ, وَأَلْسِنَتِكُمْ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Dari Anas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim).
Dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan syariat, jihad adalah cara efektif untuk menyebarkan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Hal ini sangat nampak pada sejarah Islam masa lalu yang mencapai zaman keemasan. Islam tersebar ke Timur dan Barat dunia melalui amalan besar ini, jihad fi sabilillah.[8]
d.      Mimbar
و عن عقبة بن عامر ر. ض . قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على الممبر يقول ألا إن القوة الرمي , ألا إن القوة الرمي , ألا إن القوة الرمي , رواه مسلم
Dari ‘uqbah bin amir ra, berkata saya mendengar rasulullah saw bersabda sedang beliau di atas mimbar ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu dalah memanah, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu dalah memanah, ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu dalah memanah (HR.Mualim)[9]
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ]إِذَا [ اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا )  رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ. وَلَهُ شَاهِدٌ مِنْ حَدِيثِ الْبَرَاءِ عِنْدَ اِبْنِ خُزَيْمَة

Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam apabila telah duduk di atas Mimbar, maka beliau berhadapan dengan muka kami. Riwayat Tirmidzi dengan sanad lemah.  Menurut Ibnu Khuzaimah hadits tersebut mempunyai saksi dari hadits Bara'.

Dari hadits di atas dapat kita menarik kesimpulan, bahwa salah satu sarana yang di gunakan rasulullah dalam dakwahnya yaitu melalui mimbar.

e.       Khutbah
Khutbah adalah pesan atau nasihat-nasihat agama yang disampaikan dengan memperlihatkan rukun dan tatacara tertentu. Orang yang menyampaikan khutbah disebut khatib.[10]
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ فِي اَلْخُطْبَةِ يَقْرَأُ آيَاتٍ مِنَ اَلْقُرْآنِ, وَيُذَكِّرُ اَلنَّاسَ )  رَوَاهُ أَبُو دَاوُد َ. وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم ٍ
Dari Jabir Ibnu Samurah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada saat khutbah membaca ayat-ayat Qur'an untuk memberi peringatan kepada orang-orang. Riwayat Abu Dawud dan asalnya dalam riwayat Muslim.[11]
Khutbah ini meliputi khutbah Jumat maupun khutbah ‘Ied. Dengan wasilah ini sang da’i bisa memberikan pengarahan kepada umatnya, baik dalam masalah akidah, tauhid, ibadah, akhlak, maupun muamalah yang dibutuhkan umat. Dia juga bisa meluruskan beragam paham dan aliran yang menyimpang dan membahayakan umat.
Khutbah merupakan sarana dakwah yang  dinilai sangat efektif dalam menyampaikan ajaran islam,  karena antara da’i dan mad’u bertemu atau bertatap langsung, hal ini menjadi salah satu kelebihan media khutbah dalam penyebara islam.

 


KESIMPULAN
            Berdasarkan penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa media atau sarana yang di gunakan rasulullah saw dalam menyampaikan misi dakwahnya yaitu melalui banyak sarana diantaranya yaitu melalui surat menyurat, nikah, jihad fi sabilillah, mimbar dan khutbah. Sarana-sarana  sebagaimana disebuatkan di atas terbukti efektif dalam penyebaran ajaran agama islam ke timur dan barat dunia.
            Surat menyurat, yang dilakukan rasulullah yaitu dengan mengirimi sebuah surat kepada raja-raja yang berkuasa pada saat itu, akan kenabiannya dan risalah yang dibawanya yaitu berupa ajaran agama islam. Sebagian besar raja-raja yang telah menerima surat dari nabi Muhammad saw, menyatakan keislamanya, dan sebagian lainya hanya mengakui bahawa apa yang di bawa Muhammad itu benar tetapi mereka tidak menyatakan keislamannya.
            Pernikahan bisa menjadi sarana dakwah yang efektif. Karenanya Rasulullah saw diperintahkan untuk menikah lagi dengan beberapa wanita untuk membuka jalur dakwah dan menguatkan bangunan dakwah yang sudah ada.
            Dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan syariat, jihad adalah cara efektif untuk menyebarkan ajaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Hal ini sangat nampak pada sejarah Islam masa lalu yang mencapai zaman keemasan. Islam tersebar ke Timur dan Barat dunia melalui amalan besar ini, jihad fi sabilillah.
Berkhutbah melalui mimbar da’i bisa memberikan pengarahan kepada umatnya, baik dalam masalah akidah, tauhid, ibadah, akhlak, maupun muamalag yang dibutuhkan umat. Dia juga bisa meluruskan beragam paham dan aliran yang menyimpang dan membahayakan umat.



DAFTAR PUSTAKA

Amin, Samsul Munir.Ilmu Dakwah.Jakarta; Amzah,2009
al-asqalani, Ibnu hajar, Bulughul maram. Surabaya: mahkota
Al-mubarakfury, Shafy arahman, Ar-rahiq Al-makhtum, kairo: daraul wafa’. 1999 
AS, Drs.Enjang M.Ag.Dasar-Dasar Ilmu Dakwah.Bandung.2009

Cangara, Hafied. Pengantar Ilmu Komunikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Depdikbud, 1990: 784
Majalah Asy Syariah no. 19/II/1426 H/2005,.
Website
www.nuansaislam.com Setengah Agama, Kamis, 06/05/2010. 10:59 WIB
http://asoib001.tripod.com/jihadfisabilillah.htm

http://amintabin.wordpress.com/2010/07/13/pengertian-khutbah/





[1] Depdikbud, 1990: 784
[2] Hafied Cangara, Pengantar Ilmu Komunikasi, 2000: hal 131
[3] Drs.Samsul Munir Amin,M.A,Ilmu Dakwah.jakarta.2009  Hal  113
[4] Drs.Enjang AS.M.Ag.Dasar-Dasar Ilmu Dakwah.Bandung.2009  Hal  93
[5]Lihat  Shafy arahman Al-mubarakfury, Ar-rahiq Al-makhtum, kairo: daraul wafa’. 1999  hal.304
[6]  www.nuansaislam.com Setengah Agama, Kamis, 06/05/2010. 10:59 WIB
[7] http://asoib001.tripod.com/jihadfisabilillah.htm
[8] Majalah Asy Syariah no. 19/II/1426 H/2005, hal. 20-22.
[9] Ibnu hajar al-asqalani. Bulughul maram. Surabaya: mahkota, Hal. 298
[10] http://amintabin.wordpress.com/2010/07/13/pengertian-khutbah/
[11] Ibid. hal.101

0 comments:

Posting Komentar